? Edisi Perdana, 25 Maret 2018
? Al Ustadz Rahmat Pujiyanto -hafizhahullah-
〰〰〰〰〰
? MUQODDIMAH…
⏺ Pentingnya Kita Menuntut Ilmu Agama
Karena salah satu tanda seseorang dikehendaki kebaikan oleh Allah adalah dengan Allah fahamkan orang tsb dalam perkara agama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
[arabic-font]
《من يرد الله به خيرا يفقه في الدين 》
[/arabic-font]
“Barangsiapa yang Allah kehendaki pada dirinya kebaikan, Allah fahamkan dia dalam perkara agama”
Dan agar Allah fahamkan diri kita dalam perkara agama, kita juga butuh belajar. Mempelajari ilmu syar’i dan menempuh perjalanan untuk mencari ilmu syar’i. Selain kebaikan, Allah juga telah menjanjikan untuk orang-orang yang memahami ilmu agam dg derajat yang tinggi. Allah berfirman :
[arabic-font]
《يرفع الله الذين ءامنوا منكم والذين أوتوا العلم درجات》
[/arabic-font]
“Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang yang memiliki ilmu dengan beberapa derajat” (Al Mujadilah : 11)
⏺ Ilmu adalah Salah Satu Sebab Diterimanya Amalan
Allah berfirman :
[arabic-font]
《الذي خلق الموت والحياة ليبلوكم أيكم أحسن عمﻻ 》
[/arabic-font]
“Dia telah yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian siapakah diantara kalian yang paling baik amalannya.” (Al Mulk : 02)
Didalam kata “ahsanu ‘amalaa”, maksudnya adalah amalan yang dibangun diatas ilmu. Diatas iman. Diatas dalil. Yang mana semua ilmu dan dalil yang telah dipelajari kemudian diamalkan dalam kehidupan dan peribadahan sehari-hari. Dan amalan seperti inilah yang akan diterima oleh Allah.
Dan diantara disiplin ilmu yang perlu kita pelajari adalah Ilmu Fiqh. Yang membahas seluruh ibadah dan muamalah seorang hamba.
? PENGERTIAN FIQH…
Secara bahasa : Al-Fahmu. Yaitu pemahaman. Dan dalam bahasa arab, tersusun dari kata “faqiha-yafqahu-fiqhan”. Fiqhan artinya adalah Al Fahmu, pemahaman.
Dalil dari Al Qur’an, Surah An Nisa’ ayat 78 :
[arabic-font]
فمال هؤﻻء القوم ﻻ يكادون يفقهون حديثا ○
[/arabic-font]
Dalil dari hadits :
[arabic-font]
من يرد الله به خيرا يفقه في الدين
[/arabic-font]
Dari kesemua dalil diatas, arti dari kata fiqh itu bermakna pemahaman.
Secara istilah : ada dua macam pengertian.
1⃣ Fiqih secara makna yang sebenarnya.
Yaitu Ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syari’at berkaitan dengan ibadah praktis yang terambil dari dalil-dalil yang rinci.
Dari pengertian ini, hukum fiqih terbagi menjadi 5 :
1. Wajib, dan ini terbagi dua lagi ; fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.
2. Sunnah
3. Haram
4. Makruh
5. Mubah
● Penjelasan Macam-macam Hukum Fiqh
?? Wajib
1. Fardhu ‘ain.
Amalan apapun yang diberi pahala pelakunya dan diberi hukuman orang yang meninggalkannya.
Contoh : sholat, zakat, puasa Ramadhan, haji (bagi yang mampu).
2. Fardhu Kifayah
Yaitu apabila sebagian orang telah melakukannya, akan gugur kewajiban bagi sebagian yang lainnya.
Contoh : Sholat Jenazah, mendengar adzan dan menjawabnya.
❓ Untuk pahalanya, apakah yang tidak melakukan juga akan mendapatkan pahala?
➡ Yang mendapatkan pahala hanya orang-orang yang melakukannya saja. Adapun untuk orang yang tidak melakukannya, mereka hanya gugur kewajiban dan tidak mendapatkan pahala.
?? Sunnah/Mustahab
Pada kata “sunnah” ini, ada 4 definisi :
1. Menurut Fuqahaa’
Yaitu amalan apapun yang diberi pahala pelakunya dan tidak diberi hukuman orang yang meninggalkannya..
2. Menurut Ahlu Hadits.
Apa saja yang disandarkan pada beliau baik berupa ucapan, perbuatan, maupun persetujuan.
3. Memiliki makna cangkupan petunjuk beliau secara menyeluruh. Baik dalam hal peribadahan, agama, aqidah, dunia, dan yang lainnya.
4. Memiliki Makna Aqidah.
Sebagaimana ada sebuah kitab yang berjudul “Syarhus sunnah” karya Imam Al Barbahari. Yang membahas tuntas perkara aqidah.
?? Haram
Yaitu amalan apa saja yang diberi hukuman orang yang melakukannya dan diberi pahala orang yang meninggalkannya.
Contoh : Khamr, zina, rokok, dll.
?? Makruh
Yaitu amalan apa saja yang diberi pahala orang yang meninggalkannya dan tidak diberi hukuman orang yang melakukannya.
Contoh : Makan bawang mentah saat masuk masjid atau yang semisalnya (jengkol, pete, dan yang lainnya), tidur sebelum isya’, dll.
?? Mubah/Halal
Yaitu apa saja yang tidak diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak diberi hukuman orang yang meninggalkannya.
Contoh : Makan, minum, tidur, dll.
➡ Pada hukum mubah…
Ini bersifat fleksibel. Sesuai dengan niatnya. Dia bisa berubah menjadi sesuatu yang berpahala jika pelaku meniatkan untuk ibadah. Dan bisa pula berubah menjadi sesuatu yang memberikan dosa jika pelaku meniatkan untuk bermaksiat kpd Allah..
➡ Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Memahami Hukum Fiqh
1. Ketika kita mendapati dalil yang mana kalimat yang digunakan didalamnya menggunakan fi’il amr (kata perintah), maka sesuatu yang diperintahkan tersebut memiliki hukum asal yang wajib. Seperti sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi :
[arabic-font]
اﻷصل في اﻷمر الوجوب
[/arabic-font]
“Asal dari sebuah perintah adalah kewajiban”
Dan ke-5 hukum diatas telah ada dalil-dalil rinci yang menjelaskannya. Termasuk perkara yang wajib tadi. Kecuali jika ada dalil lain yang memalingkan sesuatu yang wajib berubah menjadi sunnah atau hukum yang lainnya, maka hukum juga akan ikut berpaling. Dan dalil yang dapat memalingkan hukum wajib kepada hukum yang lainnya dalam istilah fiqh disebut Dalil Sharif.
2. Apabila ada dalil yang melarang terhadap suatu perbuatan, kemudian ada nash lain yang menjelaskan perbuatan nabi yang menyelisi dalil pertama, maka derajat haram tersebut turun menjadi makruh. Yang mana hal tersebut salah satu sebabnya merupakan perbuatan yang khusus untuk Nabi atau dengan sebab yang lainnya.
Contoh : hukum minum sambil berdiri.
Ada sebuah hadits yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. Namun lada riwayat yang lain, ada yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Maka oleh para ulama disimpulkan bahwa hukum berubah menjadi makruh.
2⃣ Pengertian Fiqh ini adalah membahas tentang syari’at itu sendiri
Contohnya berkenaan dg syarat sah sholat, rukun-rukun, pembatal-pembatal amalan, dll.
〰〰〰〰〰
✍? Ummul Hasan
? Telah dikoreksi oleh : Al Ustadz Rahmat Pujiyanto -hafizhahullah-
Broadcasted by : Kampus Qur’an
kuliah sambil mengaji
______
Ingin bergabung untuk mendapatkan kiriman nasehat berupa teks, gambar, audio dan video ???
Simpan nomor +6281554482555 ini ke dalam daftar kontak Anda di HP. Beri nama : Kampus Quran Club
Kemudian kirim pesan via Whatsapp (WA) ke nomor WA Kampus Qur’an tersebut, dengan format pesan:
Nama Anda – Jenis Kelamin – Usia – Pekerjaan – Domisili
############
Yukss sebarkan !!!!
______
Media Info:
Instagram : kampusquran
Website : www.kampusquran.com
Youtube : Kampus Quran
Email : info@kampusquran
Whatsapp : 081 55 44 82 555
????????????
? Donasi Dakwah dan Belajar Kampus Quran
1. Jemput Donasi
2. Transfer ke Bank BNI Syariah No Rek 0601-6652-93 a/n Pramudya Ardi
Konfirmasi Hub: 081 55 44 82 555